Wednesday, July 5, 2017

Asas Otonomi Daerah (Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan) dan Penjelasan LENGKAP

Image result for otonomi daerah





Asas Otonomi Daerah (Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan) dan Penjelasan LENGKAP - Otonomi daerah merupakan salah satu materi yang dijelaskan di PPKn, tidak hanya di salah satu semester. Eh, apasih otonomi daerah itu? 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namosAutos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. [wikipedia]

Namun materi ini akan terus diulang mulai dari SMP hingga SMA. Yang membedakan hanya seberapa kompleks materi tersebut. Dengan begitu Anda harus paham mengenai pengertian asas-asas tersebut bukan? Berikut saya berikan penjelasannya untuk Anda. Cekidot!

1.) Asas Desentralisasi

Penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.) Asas Dekonsentrasi

Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3.) Asas Tugas Pembantuan
Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Yap sekian artikel saya kali ini, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk komen dan kunjungi artikel lainnya. Terimakasih!


EmoticonEmoticon