Thursday, July 6, 2017

Jawaban Tugas Mandiri 2.3 PKn Kelas 12


Jawaban Tugas Mandiri 2.3 PKn Kelas 12 - Selamat, kalian telah menyelesaikan tugas dari BAB 1 dan kini kalian telah datang ke BAB 2 tentang KEUANGAN NEGARA. Sebelumnya, apa sih keuangan negara itu? 

Berdasarkan UU no. 17 tahun 2003, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut



  • Dari sisi objek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  • Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
  • Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
  • Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan ketentuan dalam Bab IX
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kekuasaan kehakiman,coba kalian identifikasi dan analisis karakteristik pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Presentasikanlah hasil pekerjaan kalian di depan kelas.

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk melakukan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji perundang-undangan.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan memiliki badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan.

Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung yang ditetapkan Presiden.

Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir bersifat final dan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar memutus sengketa lembaga negara, pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden menurut UUD.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Hakim konstitusi harus memiliki integritas yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.


Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan hukum acara.

Terimakasih telah mengunjungi artikel ini, jangan lupa untuk share dan mengunjungi artikel lainnya!

BACA JUGA

Kunci Jawaban Tabel 3.1 Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PPKn Kelas 7


EmoticonEmoticon