Thursday, July 6, 2017

Jawaban Tugas Mandiri 2.2 PKn Kelas 12


Jawaban Tugas Mandiri 2.2 PKn Kelas 12 - Selamat, kalian telah menyelesaikan tugas dari BAB 1 dan kini kalian telah datang ke BAB 2 tentang KEUANGAN NEGARA. Sebelumnya, apa sih keuangan negara itu? 

Berdasarkan UU no. 17 tahun 2003, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut


  • Dari sisi objek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
  • Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan keuangan negara meliputi seluruh objek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
  • Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
  • Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

1. Bacalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Kemudian identifikasikan tugas perjabat negara yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Presiden dalam mengelola keuangan negara. Kami dari saya akan mencoba menjawab pertanyaan pada halaman 46!

No
Pejabat Negara
Tugas Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
1
Menteri Keuangan
A.      Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN
B.      Menyusun kebijakan fiscal dan kerangka ekonomi makro
C.      Pelaksanaan APN
D.      Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban
E.       Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang
F.       Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
G.      Melaksanakan fungsi bendahara umum negara
H.      Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
I.         Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang
2
Pimpinan Lembaga Negara
A.      Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
B.      Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
C.      Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
D.      Mengelola barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
E.       Menyusun rancangan anggaran kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
F.       Melaksanakan anggaran kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya
G.      Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke kas negara
H.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang
3
Kepala Negara
A.      Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD
B.      Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
C.      Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah
D.      Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
E.       Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara secara tegas dan jelas menetapkan tugas dan kewenangan setiap pejabat negara dalam pengelolaan keuangan negara sebagaimana telah kalian tuliskan pada tabel di atas pada tugas mandiri halaman 46. Namun, meskipun demikian, akhir-akhir ini banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat negara, seperti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan sebagainya. Berkaitan dengan hal tersebut lakukanlah kegiatan berikut. 

a. Coba kalian identifikasikan penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut?

Penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut antara lain adalah :
  •  Faktor Internal = Faktor internal merupakan faktor yang datang dari diri para pelanggar kewenangan itu sendiri. Contoh :
  1. Lemahnya keimanan para pelaku
  2. Kurang kuatnya pedoman moral serta etika dari para pejabat negara.
  3. Tidak adanya jiwa nasionalisme.
  4. Desakan ekonomi
  5. Keserakahan dan ketidak bersyukuran.
  • Faktor Eksternal = Faktor eksternal merupakan faktor yang berasal dari luar atau biasa disebut faktor lingkungan. Contoh :
  1. Pengawasan dan kontrol pemerintah yang kurang.
  2. Sanksi bagi para pelanggar yang kurang tegas dan kurang membuat jera para pelanggar.
  3. Adanya kesempatan yang terbuka lebar.
b. Menurut kalian, jenis hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada pejabat negara yang melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut?

Menurut saya jenis-jenis hukuman yang pantas diberikan kepada para pejabat negara yang melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan antara lain :
  1. Hukuman penjara atau kurungan yang pantas dengan besarnya harta Negara yang dikorupsi. Akan lebih membuat jera apabila hukuman lebih lama.
  2. Apabila hukuman 1 masih belum membuat jera, maka sebaiknya pemerintah harus melakukan tindakan tegas dengan cara penjara seumur hidup bagi para pelaku.
  3. Alternaif terakhir adalah dengan cara hukuman mati, seperti yang dilakukan oleh negara-negara maju seperti RRC.
  4. Pengenalan pelaku kepada publik agar pelaku merasa malu akan perbuatannya.

c. Coba rumuskan solusi yang dapat kalian ajukan untuk mengatasi persoalan tersebut?

Solusi yang saya diberikan antara lain :
  1. Pemerintah harus melakukan sanksi yang tegas seperti pada jawaban no.2 agar para pelaku jera dan menyesali perbuatannya.
  2. Pengawasan yang ketat oleh BPK kepada para kinerja aparat.
  3. Laporan jumlah kekayaan secara berkala para pejabat negara kepada BPK, agar kekayaan dapat terkontorol sesuai dengan gaji dan investasi lain.

Terimakasih telah mengunjungi artikel ini, semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk mengunjungi artikel lainnya!

BACA JUGA

1 comment:


EmoticonEmoticon