Jawaban Tugas Mandiri BAB 5 PKn Kelas 10 – Keadilan merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh tiap
manusia. Tanpa keadilan, kita akan merasakan beratnya hidup. Tentunya keadilan
tersebut juga diperoleh dengan sikap kita menghargai orang lain. Pada BAB 5 ini
kita akan membahas mengenai keadilan dan system peradilan di Indonesia. Dan pada
kesempatan kali ini, saya akan mencoba membagikan Jawaban Tugas Mandiri BAB 5 PKnKelas 10 . Semoga dapat membantu teman-teman!
Tugas Mandiri 5.2 Sikap dalam Pelaksanaan Keadilan di Berbagai
Bidang
No
|
Bidang
|
Sikap yang Ditonjolkan
|
Manfaat
|
1.
|
Hukum
|
Tidak melakukan pelanggaran
|
Menciptakan masyarakat yang tertib dan damai
|
2.
|
Politik
|
Ikut serta dalam pemilihan umum.
|
Agar tercipta pemimpin yang akan membangun bangsa dan negara.
|
3.
|
Sosial Budaya
|
Menjunjung tinggi kebudayaan dalam negeri
|
Dapat menghargai kebudayaan di negeri sendiri
|
4.
|
Pendidikan
|
Memberikan pendidikan gratis
|
Agar anak-anak yang kurang mampu masih dapat terus besekolah
|
5.
|
Pertahanan dan Keamanan
|
Ikut menjaga keamanan dan ketertiban negara
|
Agar terhindar dari serangan-serangan dari luar.
|
Tugas Mandiri 5.3 Undang-undang yang Berlaku di Indonesia
No
|
Undang-Undang
|
Mengatur Tentang
|
1.
|
UU Nomor 8 Tahun 2012
|
Pemilihan Umum
|
2.
|
UU Nomor 2 Tahun 2011
|
Parpol
|
3.
|
UU Nomor 12 Tahun 2011
|
Pembentukan perundang-undangan
|
4.
|
UU Nomor 39 Tahun 1999
|
HAM
|
5.
|
UU Nomor 12 Tahun 1993
|
Pajak Bumi dan Bangunan
|
6.
|
UU Nomor 13 Tahun 1985
|
Bea materai yang direvisi melalui pertauran pemerintah
|
Tugas Mandiri 5.4 Aturan tidak Tertulis di Lingkungan Masyarakat
No
|
Contoh
Aturan Tidak Tertulis
|
1.
|
Menolong orang yang sedang kesusahan
|
2.
|
Menghormati orang yang lebih tua
|
3.
|
Menghormati pendapat orang lain
|
4.
|
Saling membantu satu sama lain
|
5.
|
Menghargai sesama manusia
|
Tugas Mandiri 5.5 Kasus Hukum di Indonesia
No
|
Nama Kasus
|
Nama yang terlibat
|
Sangsi yang diberika
|
Termasuk Peradilan
|
1.
|
Kasus Pembunuhan
|
Ryan
|
Hukuman mati/Seumur hidup
|
Peradilan Umum
|
2.
|
Kasus Korupsi
|
Jero Wajik
|
Penjara dan Denda
|
Peradilan Umum
|
3.
|
Kasus Korupsi
|
Gayus Tambunan
|
Penjara dan Denda
|
Peradilan Umum
|
4.
|
Kasus Korupsi
|
Ahmad Fatonah
|
Penjara dan Denda
|
Peradilan Umum
|
5.
|
Kasus Norkoba
|
Roger
|
Rehabilitasi
|
Peradilan Umum
|
6.
|
Kasus Pencurian
|
Nenek Minah
|
Hukuman Penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.
|
Peradilan Umum
|
7.
|
Kasus Narkoba
|
Raffi Ahmad
|
Penjara dan Rehabilitasi
|
Peradilan Umum
|
8.
|
Kasus Pencucian Uang
|
M.Nazaruddin
|
Penjara dan Denda
|
Peradilan Umum
|
BACA JUGA
Jawaban Tugas Mandiri 6.1 PKn Kelas 11
Uji
Kompetensi Bab 5
Jawablah soal-soal berikut!
1.Apa yang dimaksud dengan
pengadilan dan peradilan?
2.Apa yang dimaksud dengan Hukum
pidana dan hukum perdata?Jelaskan perbedaannya jika ditinjau dari proses hukum!
3.Mengapa peradila Militer
dibedakan dengan peradilan lainnya?Berikan contoh kasusnya.
4.Apa yang dimaksud dengan
kasasi?Jelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konsitusi?
5.Permasalahan mengenai tindak
korupsi ditandai oleh peradilan apa?Bagaimana kaitannya dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)?
Jawab:
1. Pengadilan adalah badan atau
instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili
dan memutuskan perkara.
Peradilan adalah segala sesuatu
atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan
memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara dengan menerapkan hukum.
2. Hukum perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Hukum pidana adalah keseluruhan
dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan
termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat
dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Proses Hukum pidana :
1. Pelaporan
2. Penidikan
3. Penuntutan
4. Persidangan
5. Eksekusi hukuman pengadilan
Proses hukum perdata :
1. Pendaftaran
2. Pengajuan Gugatan
3. Pemeriksaan dan Tawaran
Perdamaian
4. Persidangan
5. Eksekusi
3. Peradilan militer berbeda
dengan peradilan lainnya. Karena peradilan militer lebih menonjol pada
kasus-kasus terhadap keamanan dan pertahanan negara. Contoh kasusnya adalah
orang dicuri secara paksa.
4. Kasasi adalah pembatalan
atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat
peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan-pengadilan lain
dan para hakim yang bertentanga dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan
dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.
Fungsi Mahkamah Konstitusi ;
· Sebagai
penafsir konstitusi
· Sebagai
penjaga HAM
· Sebagai
pengawal konstitusi
· Sebagai
penegak demokrasi
Wewenang Mahkamah Konstitusi ;
· Menguji
UU terhadap UUD negara RI tahun 1945
· Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI
tahun 1945.
· Memutuskan
pembubaran partai politik
· Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Fungsi Mahkamah Agung :
· Fungsi
peradilan
· Fungsi
pengawasan
· Fungsi
pengaturan
· Fungsi
memberi nasehat
· Fungsi
administrasi
Wewenang
Mahkamah Agung :
1.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang- undangan dibawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang.
2. Mengajukan
3 orang anggota Hakim
Konstitusi.
3.
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan Rehabilitas.
5. Ditangani oleh Mahkamah
Agung. Keterkaitan antara Mahkamah Agung dengan KPK adalah sama-sama merupakan
lembaga yang menangani korupsi.
Halaman 8
Berdasarkan gambar tersebut
,jawablah pertanyaan berikut dengan jelas.
a.Bagaimana menciptkan kesadaran
dan ketertiban di masyarakat?
Jawab: Diberikan penyuluhan tentang hukum dan tata tertib yang berlaku tentang lalu lintas.
Jawab: Diberikan penyuluhan tentang hukum dan tata tertib yang berlaku tentang lalu lintas.
b.Apa factor yang menyebabkan
ketertiban tersebut?
Jawab: Faktor lingkungan sekitar yang masyarakatnya juga belum sadar akan tata tertib yang berlaku.
Jawab: Faktor lingkungan sekitar yang masyarakatnya juga belum sadar akan tata tertib yang berlaku.
c.Mengapa pelanggaran ketertiban
terjadi?
Jawab: Kurangnya kesadaran
akan keberadaaan hukum di lingkungan masyarakat.
d.Apa pelanggaran tersebut hanya
terjadi di kota besar? Jelaskan alasannya!
Jawab: Tidak,karena pelanggaran
bisa saja terjadi dimana saja,kapan saja dan oleh siapa saja,tergantung pada
orang tersebut jika ia belum sadar akan tata tertib yang berlaku pelanggaran
itu bisa saja terjadi.
e.Buat tanggapan atau pendapaat
mengenai gambar tersebut?
Jawab: Menurut saya,anak itu mungkin belum sadar akan tata tertib yang berlaku,maka dari itu seharusnya orang tua memberikan pengawasan yang lebih terhadap anaknya.
Jawab: Menurut saya,anak itu mungkin belum sadar akan tata tertib yang berlaku,maka dari itu seharusnya orang tua memberikan pengawasan yang lebih terhadap anaknya.
Tugas Mandiri (halaman.17)
Carilah di internet atau sumber
lain tentang contoh yudispirasi yang lainnya.Kemudian tuliskan.
Perkara
perjudian melalui telepon, putusan mahkamah agung R.I Reg nomor 586 K/Pid/1993
tanggal 3 juni 1993. Kasus posisi singkat KT bersama temannya menjadi pool
perjudian uang dicirebon dengan cara pemasangan melalui pesawat telepon.
Perbuatan KT dikualifikasikan sebagai tindak pidana perjudian melanggar pasal
303 bis KUHP.
Tugas Mandiri (halaman.21)
Tuliskan
contoh partisipasi dan komitmen apa yang dapat yang kalian lakukan dala
mengawasi lembaga peradilan.
Jika
terjadi permasalahan atau perkara, kita tidak boleh main hakim sendiri dan
menyerahkan ke pihak yang berwenang agar di proses sesuai hukum yang berlaku di
lembaga peradilan.
Tugas Mandiri (halaman.22)
Berdasarkan
hal diatas,bagaimana pendapat kalian tentang peradilan umum di Indonesia.
Menurut
saya, proses peradilan di Indonesia sesuai dengan hukum dan berjalan secara
runtut. Tiap-tiap jabatannya harus mengerjakan tugasnya dengan baik agar
terciptanya keadilan dalam pengadilan yang baik pula.
Tugas Mandiri.1 (halaman.23)
Berdasarkan
hal tersebut,bagaimana pendapat kalian tentang proses peradilan
agama di Indonesia.
Menurut
saya,peradilan agama kurang bersifat universal, karena hanya melibatkan
peradilan agama Islam. Sedangkan agama yang sah di Indonesia ada
beberapa. Seharusnya terdiri dari beberapa peradilan yang
bekerjasama dalam mengadili sesuatu.
Tugas Mandiri.2 (halaman.23)
Berdasarkan
hal tersebut,bagaimana pendapat kalian tentang proses peradilan tata
usaha Negara di Indonesia.
Menurut
saya,tugas yang dilakukan peradilan tata usaha negara sesuai. Karena dengan
surat keputusan dari peradilan tata usaha negara membuka lapangan bagi
masyarakat untuk membuat usaha sendiri.
Tugas Mandiri (halaman.24)
Berdasarkan
hal tersebut,bagaimana pendapat kalian tentang proses peradilan
militer di Indonesia.
Menurut
saya,hal tersebut sangat adil dalam memproses perkara yang ada sesuai dengan
tugasnya. Sehingga jabatan dan tugas terstruktur dengan rapi.
Tugas Mandiri (halaman.25)
Berdasarkan
hal tersebut,bagaimana pendapat kalian tentang proses peradilan
Mahkamah Konsitusi di indonesia.
Menurut
saya,proses peradilan mahkamah konstitusi sangat baik. Karena dalam proses itu
sendiri, ada beberapa hal yang tidak dilakukan mahkamah konstitusi secara
sendiri, tapi juga dibantu oleh DPR, dan lembaga lainnya.
Tugas Mandiri (halaman.26-27)
Carilah
di internet atau sumber lain salah satu berita yang berisi perkara hukum yang
sedang atau telah menjadi putusan hakim (vonis). Jawablah pertanyaan berikut
dengan cermat.
1.Tuliskan perkara atau kasusnya.
Jawab:Menggunakan narkoba.
2.Sebutkan pelaku dalam kasus
tersebut.
Jawab: Raffi Ahmad
3.Peradilan apa yang digunakan.
Jawab:Peradilan umum
4.Bagaimana Putusan hakim.
Jawab:Penjara dan Rehabilitasi
5.Apa pendapat kalian tenang kasus
tersebut.
Jawab:Kasus tersebut sudah diatasi
cukup baik karena selain direhabilitasi ia juga dihatuhi hukuman penjara.
Praktik Belajar Kewarganegaraan
No
|
Pelanggaran
|
Akibat
|
Sanksi
|
Peradilan
|
1.
|
Mencuri
|
Merugikan diri sendiri dan orang lain
|
Dipenjara
|
Peradilan Umum
|
2.
|
Penganiayaan
|
Merugikan diri sendiri dan orang lain
|
Dipenjara
|
Peradilan Umum
|
3.
|
Pembunuhan
|
Merugikan diri sendiri dan orang lain
|
Dipenjara
|
Peradilan Umum
|
4.
|
Korupsi
|
Merugikan diri sendiri dan orang lain
|
Dipenjara
|
Peradilan Umum
|
5.
|
Narkoba
|
Merugikan diri
|
Dipenjara dan rehabilitasi
|
Peradilan Umum
|
Nah semoga teman-teman semua dapat
memahami materi tentang keadilan dan system peradilan di Indonesia, dan semoga
teman-teman dapat terbantu dengan artikel ini. Terimakasih dan jangan lupa
untuk komen dan mengunjungi artikel lainnya!
EmoticonEmoticon