Jawaban Tugas Mandiri BAB 4 PKn
Kelas 10 – Otonomi
daerah.. Yap, bukan kali pertama kita semua mempelajari mater mengenai otonomi
daerah. Mulai dari SD, SMP, bahkan kali ini pun kita akan mempelajari mengenai
materi otonomi daerah. Namun meskipun sama-sama membahas otonomi daerah, tentu
tingkat kesulitan materi yang akan kita pelajari berbeda. Dan berikut saya akan
mencoba membantu teman-teman dalam mengerjakan Tugas Mandiri BAB 4 PKn Kelas 10 .
Semoga teman-teman dapat terbantu!
TUGAS MANDIRI 4.2
NO.
|
PERTANYAAN
|
JAWABAN
|
1.
|
Bagaimana
pelaksanaan otonomi Daerah di Indonesia saat ini?
|
Menurut
saya pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini masih kurang baik.
Karena masih ditemukan masyarakat miskin di berbagai Daerah di Indonesia dan
banyak daerah yang memiliki penghasilan lebih rendah dari Daerah lain. Selain
itu banyak juga ditemukan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat Daerah.
|
2.
|
Bagaimana upaya yang dapat dilakukan
untuk menggerakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi Daerah?
|
Mungkin dengan mengembangkan koprasi –
koprasi unit Desa yang awalnya dibiayai oleh Pemerintah Desa, selanjutnya
koprasi tersebut diderserahkan kepada masyarakat untuk dikelola oleh
masyarakat agar dapat membantu penghasilan mereka sehari – hari dan ikut berpartisipasi
dalam perekonomian Daerah.
|
3.
|
Apa yang
akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan Otonomi
Daerah?
|
Mungkin
akan terjadi kemunduran penghasilan dalam Daerah. Karena banyak penghasilan
Daerah yang diambil dari pajak penghasilan, jika masyarakat tidak memiliki
penghasilan yang cukup dan pemerintah Daerah tidak tanggap untuk mengajak
mereka agar berpartisipasi dalam pelaksanaan otonimo daerah, maka kemungkinan
penghasilan Daerah akan menurun dan menghambat pembangunan di Daerah
tersebut.
|
4.
|
Mengapa pelaksanaan Otonomi Daerah oleh
oknum pejabat Daerah sering disalah gunakan?
|
Mungkin karena mereka melupakan janji
mereka sebelum terpilih menjadi pejabat Daerah. Dan mungkin karena mereka
telah mengeluarkan banyak uang untuk kampanye, sehingga mereka menyalah
gunakan wewenamg mereka sebagai pejabat Daerah untuk menguntungkan
dirinya sendiri.
|
5.
|
Mengapa
saat ini banyak kepala Daerah yang tersangkut dalam kasus korupsi di
Daerahnya? Apa penyebabnya?
|
Mungkin
karena mereka memiliki kekuasaan untuk mengatur pengeluaran Daerah. Dan
mereka tergiur dengan uang yang begitu dekat dengan mereka. Selain itu,
mereka mungkin ingin menutupi pengeluaran selama kampanye.
|
BACA JUGA:
Jawaban Tugas Mandiri 7.1 dan 7.2 PKn Kelas 11
TUGAS MANDIRI 4.3
No.
|
NKRI
|
Rumusan Hasil Diskusi
|
1.
|
Makna
Desentralisasi
|
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan Oleh pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
|
2.
|
Makna Otonomi Daerah
|
Otonomi daerah adalah
hak, kewenangan, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan ( UU no. 32 tahun 2004 ).
|
3.
|
Landasan
Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
|
-UU RI
No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-UU RI No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah -UUD 1945 pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah -Tap MPR no XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah -Tap MPR no IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam pelaksanaan otonomi |
4.
|
Kelebihan Desentralisasi
|
1. Dapat melahirkan sosok manusia yang
memiliki kebebasan berpikir,
2. Mampu
memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif
penuh inisiatif dan impati,
3. Memiliki
keterampilan interpersonal yang memadai
4. Mendorong
terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas.
5. Mengakomodasi
terwujudnya prinsip demokrasi.
|
5.
|
Kekurangan
Desentralisasi
|
1. Wewenang itu
hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk
mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
2. Sulit
dikontrol oleh pemerinah pusat.
3. Masa
transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi memungkinkan terjadinya
perubahan secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang
tergesa-gesa.
4. Kurang
jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan
daerah.
5. Kemampuan
keuangan daerah yang terbatas.
|
TUGAS MANDIRI 4.4
NO.
|
NKRI
|
Rumusan Hasil Diskusi
|
1.
|
Makna
Pemerintah Pusat
|
Pemerintahan
pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-
menteri negara. Atau dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan
secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
|
2.
|
Fungsi penyelenggaraan Pemerintahan
|
Fungsi pemerintah daerah menurut
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 adalah :
a. Pemerintah daerah mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
b. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. c. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya. |
3.
|
Kewenangan
Pemerintah Pusia
|
A.)Kewenangan
pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya
seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan
nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi
strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. b. )Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,dimana "ia" mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh. Sedangkan pemerintah daerah, "ia" bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. c. )pemerintahan pusat bersifat independen.. sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom.. otonom ; kewenagan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen d. )pusat pengatur seluruh daerah.. pemerintahan daerah. membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat e. )Pemerintah pusat; mengatur kehidupan bernegara |
TUGAS MANDIRI 4.5
NO.
|
Hubungan
|
Rumusan Hasil Diskusi
|
1.
|
Makna
Hubungan Strukrual
|
Berdasarkan
UUD, Hubungan struktural adalah hubungan pemerintah pusat dengan daerah
dimana secara struktur presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Yang
kemudian diikuti dengan pejabat pejabat lain.
|
2.
|
Makna Hubungan Fungsional
|
ungsional adalah pembagian tugas antara
presiden selaku representatif pemerintah pusat dengan para gubernur dan
perangkat nya selaku pemerintah daerah.
|
Nah semoga teman-teman semua dapat
memahami materi tentang otonomi daerah, dan semoga teman-teman dapat terbantu
dengan artikel ini. Terimakasih dan jangan lupa untuk komen dan mengunjungi
artikel lainnya!
EmoticonEmoticon