Hak Asasi Manusia(HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Semoga bermanfaat!
HALAMAN 3
No
|
Konsep
|
Penjelasan Konsep
|
1
|
Hak Asasi Manusia
|
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sebagai anugera Tuhan Yang Maha Esa
|
2
|
Kewajiban Hak Asasi Manusia
|
Kewajiban Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang harus kita lakukan untuk memenuhinya/ mendapatkan hak kita
|
3
|
Penegakan Hak Asasi Manusia
|
Penegakan Hak Asasi Manusia adalah pencerahan terhadap sisi gelap perjalanan peradaban bangsa. Contohnya adalah Pergerakan RA Kartini
|
4
|
Pelarangan Hak Asasi Manusia
|
Pelarangan Hak Asasi Manusia adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan pada orang lain. Contohnya adalah melukai orang lain, tidak menghormati, memaksa, dan lain-lain
|
HALAMAN 5
No
|
Sila Pancasila
|
Jenis Hak Asasi yang Terkait
|
1
|
Ketuhanan Yang Maha Esa
|
a. Hak untuk memeluk agama
b. Hak untuk melaksanakan ibadah
c. Menghormati adanya perbedaan agama
|
2
|
Kemanusiaan yang adil dan beradab
|
a. Hak memperoleh kedudukan yang sama
b. Hak mendapatkan perlindungan hukum
c. Hak untuk mendapat jaminan hidup
|
3
|
Persatuan Indonesia
|
a. Hak bergaul dengan satu sama lain
b. Hak untuk menjalin persaudaraan
c. Hak untuk ikut berpartisipasi dalam suatu kegiatan
sosial |
4
|
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
|
a. Hak hidup demokratis
b. Hak bermusyawarah
c. Hak untuk tidak mendapatkan tekanan
|
5
|
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
|
a. Hak memiliki sesuatu dan diakui
b. Hak dilindungi oleh Negara
c. Hak mendapatkan kesempatan yang sama sebagai warga negara
|
HALAMAN 8-9
Kategori HAM
|
Jaminan Ham dalam
| |||
UUD 1945
(sebelum amandemen)
|
Konstitusi RIS
|
UUD 1950
|
UUD NRI Th 1945
(setelah amandemen)
| |
Hak Pribadi
|
HAM tidak diimplementasikan
|
Jaminan pengakuan dan penghormatan akan hak asasi
|
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap UU
|
Hak untuk hidup, hak mempertahankan kehidupannya
|
Hak Ekonomi
|
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
|
Hak memiliki pekerjaan; hak mendapat penghidupan yang layak
|
Hak menuntut perlindunga untuk diri dan harta bendanya
|
Hak mengebangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
|
Hak Politik
|
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk
|
Kesejahteraan umum dalam suatu persekutuan yang demokratis
|
Semua yang terkena perkara pidana berhak dianggap tidak bersalah sampa terbukti dalam sidang pengadilan
|
Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam kepemerintahan
|
Hak Persamaan Hukum
|
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan
|
Jaminan untuk adil dan tentram
|
Hak mendapat perlakuan jujur dari hakim yang tidak memihak dalam urusan hukum
|
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan , dan kepastian hukum yang adil
|
Hak Sosial Budaya
|
Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan
|
Jaminan pengakuan dan penghormatan akan hak asasi
|
Tidak diperlakukan secara ganas diluar peri kemanusiaan
|
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
|
Hak Mendapatkan Perakuan yang Sama dalam Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
|
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
|
Adanya jaminan kesejahteraan umum
|
Semua berhak bebas bergerak dan tinggal di negara Indonesia, serta juga berhak meninggalkannya
|
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
|
HALAMAN 9
Menurut pendapat saya, dalam segi isi UUD NRI Th 1945 sudah cukup bagus dan tertata rapi. Namun sayangnya, belum tentu semua dapat dijalankan dan berjalan dengan lancar. Untuk itu pentingnya sosialisasi ke masyarakat dan para aparat pemerintah agar UUD 1945 yang telaha diamandemen ini dapat berjalan dengan lancar dan terutama adanya penegakan HAM.
Saya menyatakan pendapat saya demikian karena masih melihat banyaknya pelanggaran HAM. Pentingnya UU tidak hanya sebagai peraturan secara tertulis saja, namun juga dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Jaminan dalam UUD NRI Th 1945 sudah cukup dengan ditambahnya pasal-pasal khusus menyangkut HAM. Namun sangat disayangkan bila hal ini tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, harapan saya sebagai genrasi muda selanjutnya, Negara ini dapat berkembang dengan berlandaskan Pancasila dan berpegang pada aturan UUD 1945.
Jadi, menurut analisis saya, semua ini dapat terlaksana bila tidak hanya aparat/pembuat UUD saja yang mengetahui, namun juga para masyarakat/seluruh WNI
HALAMAN 10
Kewajiban Asasi Manusia
|
Hak Asasi Manusia
|
Hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
|
Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup
|
Menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM
|
Berhak untuk memperoleh pendidikan
|
Menghormati dan menegakkan HAM
|
Berhak atas kelangsungan hidup yang baik
|
Menghargai HAM
|
Setiap orang berhak untuk melanjutkan keturunan
|
Melindungi dan mempertahankan martabat manusia
|
Setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan
|
HALAMAN 10-11
a. Menurut saya, yang berhak mencegah terjadinya pelanggaran HAM adalah pemerintah, namun pemerintah tidak dapat berjalan seorang diri. Untuk itu pentingnya sosialisasi akan adanya HAM di lingkungan masyarakat akan membuat masyarakat kita menyadari pentignya HAM. Maka dibentuklah oleh pemerintah Lembaga Penegakan HAM untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia
b. Dengan adanya sosialisasi agar menghargai akan pentingnya HAM
HALAMAN 14
No
|
Lingkungan
|
Contoh Perilaku
|
1
|
Keluarga
|
a. Saling menolong antar keluarga
b. Tidak semena-mena terhadap keluarga
c. Saling mencintai keluarga
|
2
|
Sekolah
|
a. Tenggang rasa terhadap teman/warga sekolah
b. Tidak memaksakan kehendak terhadap orang lain
c. Menghormati antar sesama di lingkungan sekolah
|
3
|
Masyarakat
|
a. Menghormati hak-hak orang lain
b. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
c. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
|
4
|
Berbagsa dan Bernegara
|
a. Rela berkoran demi kepentingan Bangsa dan Negara
b. Cinta tanah air
c. Mengikuti upacara dengan baik untuk menghargai jasa para pahlawan
|
HALAMAN 16
No
|
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
|
Penjelasan
|
1
|
Kurangnya pengetahuan akan HAM
|
Dengan kurangnya pengetahuan akan HAM, seseorang akan dapat melakukan tindakan di luar batas dan tidak menghargai hak asasi orang lain seperti pembunuhan dan pemerkosaan
|
2
|
Ketidak sengajaan
|
Ketika melakukan mos, seringkali terjadi ketidaksengajaan yang menyebabkan adanya pelanggaran HAM terhadap calon siswa/mahasiswa
|
3
|
Rasis
|
Membeda-bedakan orang menurut suku/warna kulit merupakan hal yang melanggar HAM terutama bila orang tersebut membatasi ataupun tidak menghargai HAM yang lain
|
4
|
Kurang Beriman
|
Seringkali kita kerap menjumpai perempuan-perempuan yang masih belia menggugurkan kandungannya karena mereka melakukan perbuatan di luar batas. Hal ini dikarenakan mereka kurang beriman dan kemudian menjadkan “pembunuhan terhadap janin”adalah satu-satunya
|
5
|
Toleransi
|
Kurangnya toleransi juga dapat terjadi pelanggaran HAM karena dapat merampas hak asasi orang lain dengan memaksakan tindakan-tindakan yang tidak sesua dengan UU HAM
|
HALAMAN 18
1. Perasaan saya sangat sedih karena menurut saya banyak TKI yang mendapatkan perlakuan tidak pantas ini harus diberi perlindungan hukum yang kuat, dan sebelum TKI ini dilepas untuk bekerja diluar negeri sebaiknya mereka kita bekali dengan pengetahuan akan hukum dan pengetahuan HAM yang kuat supaya mereka terhindar dari kejahatan tersebut.
2. Kasus tersebut terjadi karena rendahnya pengetahuan akan AM oleh majikannya
3. Ketuhanan Yang Maha Esa; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Sosialisasi tentang HAM; Pembekalan TKI dengan pengetahuan hukum yang cukup; Meningkatkan kerja sama antar negara
5. Menghargai HAM seseorang; menjaga diri dengan baik agar tidak melanggar HAM; patuh terhadap peraturan; meningkatkan rasa toleransi
HALAMAN 20
No
|
Lingkungan
|
Contoh Pelanggaran HAM
|
Penyebab
|
Nilai Pancasila/ Peraturan Perundang-undangan yang dilanggar
|
1
|
Keluarga
|
Penganiayaan oleh seorang ibu tiri
|
Seorang ibu yang tidak sabar dalam mengurusi kehidupan anak tirinya
|
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
|
2
|
Sekolah
|
Tawuran antar pelajar
|
Bisa diawali karena adanya ejek mengejek antar siswa
|
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
|
3
|
Masyarakat
|
Tawuran antar masyarakat
|
Bisa diawali karena adanya ejek mengejek antar warga
|
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
|
HALAMAN 23
1. Perasaan saya kecewa dan merasa Israel kurang berperikemanusiaan
2. Pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena mengirim roket dan mengakibatkan banyak korban yang terluka hingga tewas
3. Nilai-nilai kebajikan yang dilanggar oleh Israel adalah meliputi sosial, agama, dan sopan santun
4. Perlu adanya penengah sebagai media komunikasi dan informasi agar kedua belah pihak ini dapat mengakhiri perseturuan mereka dengan jalan berdamai.
5. Seperti perwakilan dari PBB, penasehat agama, sukarelawan dan lain-lain yang tergerak untuk meberitahukan kepada Palestina untuk berdamai. Mereka dilibatkan karena mereka memiliki suara/peran penting dalam menciptakan perdamaian dunia
6. Membantu dengan doa
HALAMAN 27
No
|
Jenis Kebijakan Pencegahan Terjadinya Pelanggaran HAM
|
Analisis Keberhasilan
|
1
|
Kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat tersebut diatas oleh pengadilan HAM tidak berlaku bagi pelaku yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan
|
Cukup berhasil dan terlaksana dengan baik
|
2
|
Terhadap pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UU RI No. 26 Th 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM adhoc
|
Belum dilaksanakan dengan baik
|
3
|
Agar pelaksanaan pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya dilakukan Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 orang (2 hakim pengadilan HAM; 3 hakim adhoc)
|
Cukup terlaksana dengan baik
|
HALAMAN 28
No
|
Jenis Pelanggaran HAM
|
Sanksi
|
1
|
Kejahatan genosida
|
Penahanan; Hukuman sesuai kejahatan
|
2
|
Kejahatan terhadap kemanusiaan
|
Penahanan
|
3
|
Melukai anggota kelompok
|
Penangkapan dan Penahanan
|
4
|
Pembunuhan
|
Penangkapan dan Penahanan
|
5
|
Pemerkosaan
|
Penangkapan; Hukum pidana
|
HALAMAN 30
1. Menurut pandangan saya setelah mempelajari HAM pada bab ini, saya merasa bahwa saya lebih dahulu menuntut hak daripada melaksanakan kewajiban. Namun saya sadar dan akan mulai memperbaikinya
2. Ya, saya sering melainkan kewajiban saya. Kewajiban yang sering saya lalakan adalah kewajiban belajar. Seringkali saya lalai sehingga tugas menjadi tertumpuk
3. Menghorati teman yang berbeda keyakinan
HALAMAN 31-32
No
|
Contoh Perilaku
|
Selalu
|
Sering
|
Kadang-kadang
|
Tidak Pernah
|
Alasan
|
1
|
Mengolok-olok teman yang melakukan kesalahan
|
V
|
Karena mengolok-olok teman adalah perbuatan yang tidak baik
| |||
2
|
Bertutur kata yang sopan kepada orang lain
|
V
|
Karena penting bagi kita untuk bertutur kata sopan pada siapapun sebagai pelajar yang berpendidikan
| |||
3
|
Senyum dan mengucapkan salam ketika bertemu teman dan guru
|
V
|
Seharusnya hal ini dapat selalu saya lakukan, namun karena terkadang kurang memperhatikan sekitar sehingga membuat saya kadang-kadang saja menegur sapa ketika bertemu orang lain
| |||
4
|
Memberi sedekah kepada orang yang membutuhkan
|
V
|
Sering memberi itu penting terutama pada orang yang membutuhkan
| |||
5
|
Menjenguk saudara/ teman yang sakit
|
V
|
Karena saya kurang memperhatikan sekitar saya
| |||
6
|
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
|
V
|
Saya tidak senang memaksakan kehendak saya kepada orang lain karena saya menghargai hak orang lain
| |||
7
|
Menjaga perasaan orang lain
|
V
|
Karena saya menghormati hak asasi orang lain, maka saya juga menjaga perasaan mereka
| |||
8
|
Tidak menceritakan aib/kesalahan orang lain
|
V
|
Karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak terpuji
| |||
9
|
Memberikan pujian terhadap keberhasilan orang lain
|
V
|
Ketika kita menghormati dan menghargai orang lain, maka kita dapat memberikan respon yang baik pada orang lain
| |||
10
|
Menolong orang lain yang terkena musibah
|
V
|
Ketika saya melihat orang lain yang terkena musibah, rasa empati dan simpati saya tergerak untuk menolong seketika
|
HALAMAN 34
Kronologis Kejadian
|
Penyebab
|
Nilai Pancasila yang Dilanggar
|
Upaya Penanganan
|
Pada saat kegiatan gotong royong di wilayah tempat tinggal Adyt terdapat beberapa warga yang tidak mengikuti kegiatan tersebut
|
Merasa dirinya kaya sehingga tidak ingin ikut dalam kegiatan tersebut
|
Kemanusiaan yang adil dan beradab
|
Adanya sanksi dan teguran tegas
|
Ditempat tinggal Adyt , seringkali terjadi pemerasan yang dilakukan oleh anak-anak kecil kepada teman sebayanya
|
Kurangnya peahaman dan pendidikan akan nilai-nilai kewarganegaraan
|
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
|
Peringatan dan pengarahan dengan baik dari orang tua dan lingkungan sekitar
|
Saat adanya musyawarah di wilayah tempat tinggal Adyt, terhadap seseorang warga yang tidak ingin mendengarkan pendapat orang lain
|
Tidak mengutamakan kepentingan masyarakat
|
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
|
Pemberitahuan/ pengarahan dengan baik oleh Ketua RT setempat kepada warga tersebut
|
*Halaman 35
1. HAM bersifat universal,dimiliki setiap orang; Hak warga negara dibatasi oleh kewarganegaraan seseorang
2. Karena kurang adanya pemahaman akan HAM
3. Hak memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing; hak untuk diakui atas persamaan derajat sesama manusia; hak membela kebenaran; hak dihormati orang lain; hak untuk berpendapat
4. Maka proses penegakan HAM tidak akan berjalan lancar karena tidak adanya landasan
5. Karena liberalisme bersifat inividual dan sosialisme bersifat seluruhnya diatur oleh pemerintah. Sehingga tidak ada kebebasan manusia untuk berpendapat, berkarya, berkembang, dll.
6. Karena kurangnya pemahaman terhadap HAM. Yang bertanggung jawab atas hal ini adalah lembaga yang dibentuk pemerintah agar dapat mengurangi pelanggaran HAM. Peran kami adalah dengan turut membantu dan menyebarkan informasi mengenai HAM agar dapat mengurangi terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia
Yaap sekian artikel kali ini, terimakasih telah berkunjung. Jangan lupa untuk share dan kunjungi artikel lainnya, semoga bermanfaat!!!
Yaap sekian artikel kali ini, terimakasih telah berkunjung. Jangan lupa untuk share dan kunjungi artikel lainnya, semoga bermanfaat!!!
BACA JUGA
EmoticonEmoticon