Disini saya akan membagikan artikel mengenai Jawaban Tugas Mandiri BAB 3 PKn Kelas 11 , semoga bermanfaat!
Sebelumnya, apa sih TUJUAN itu?
Tujuan merupakan misi sasaran yang ingin dicapai oleh suatu organisasi di masa yang akan datang dan manajer bertugas mengarahkan jalannya organisasi untuk mencapai tujuan tersebut. [H.R. DAENG NAJA]
Sebelumnya, apa sih TUJUAN itu?
Tujuan merupakan misi sasaran yang ingin dicapai oleh suatu organisasi di masa yang akan datang dan manajer bertugas mengarahkan jalannya organisasi untuk mencapai tujuan tersebut. [H.R. DAENG NAJA]
Tabel 3.2 Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
No
|
Tujuan Nasional
|
Contoh Kegiatan
|
1
|
Melindungi segenap bangsa Indonesai dan seluruh tumpah darah Indonesia
|
1. Melindungi HAM
2. Melaksanakan peraturan dengan baik
3. Melaksanakan UUD dan Pancasila dengan benar
4. Menjaga kelestarian alam di sekitar kita
|
2
|
Memajukan Kesehjateraan Umum
|
1. Memberi upah sesuai kerja yang telah di kerjakan atau UMR
2. Membuka lapangan pekerjaan yang mencangkup orang banyak
3. Memberikan fasilitas umum yang memadai
|
3
|
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
|
1. Menciptakan sebuah teknologi bari agar dapat mengharumkan bangsa
2. Mencanangan program wajib belajar 12 tahun
3. Menyediakan sarana pendidikan yang memadai secara merata
4. Memberikan biaya pendidikan gratis pada seluruh jnjang pendidikan
|
4
|
Ikit melaksanakan ketertiban Dunia
|
1. Mengirim pasukan perdamaian “garuda” di bawah PBB ke daerah konflik di berbagai belahan dunia
2. Indonesia aktif sebagai anggota PBB
3. Indonesia aktif sebagai anggota ASEAN
4. Indonesia seabagai slah satu pendiri GNB
5. Sebagai penyelenggara KAA
|
Tabel 3.3 Bentuk Pemerintahan Indonesia
No
|
Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia
|
Penjabaran
|
1
|
Landasan Hukum
|
1. Pasal 1 ayat (1) UUD RI tahun 1945
2. Pasal 18 ayat (1) UUD RI tahun 1945
3. Pasal 25 A UUD RI tahun 1945
4. Pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945
|
2
|
Makna Pemerintahan Republik Indonesia
|
Negara republik pada dasarnya merupakan negara yang tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Biasanya kepala negara pada bentuk pemerintahan republik dipimpin oleh seorang presiden, dan hal tersebut diterapkan dalam pemerintahan republik Indonesia. Sistem pemerintahan ini merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas. Bebas tersebut harus disertai dengan tanggung jawab pula.
|
3
|
Kelebihan
|
1. Badan Eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak bergantung pada parlemen
2. Masa jabatan abadan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu
3. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
4. Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
|
4
|
kekurangan
|
1. Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
2. Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
3. Pembuatan keputusan publik umumnya hasil tawar-menawar anatara eksekutuf dan legislatif sehingga dapt terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
|
Tabel 3.4 Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
No
|
Sistem Pemerintahan
|
Penerapan dalam ketatanegaraan
|
1
|
Presedensial
|
1. Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden sebagai kepala negra sekaligus kepala pemerintahan.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden
3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlememn karena ia tidak dipilih oleh parlemen
4. Presiden tidak dapat membubarkan perlemen seperti dalam sisitem parlementer
5. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
|
2
|
Parlementer
|
1. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
2. Badan legislatif adalah parlemen yang anggotanya dipilih langung oleh rakyat melalui pemilu
3. Eksekutif atau kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen
4. Masa jabatan kabinet atau menteri tergantung kepercayaan parlemen
5. Raja, ratu, presiden, kaisar adalah sebagai kepala negara dan tidak memiliki kekuasaan pemerintah, dan hanya berperan sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan Negara
|
Tabel 3.5 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
No
|
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
| |
1
|
Landasn Hukum Impeachment di Indonesia
|
Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
|
2
|
Arti Impeachment
|
Impeachment presiden sering disebut oleh masyarakat luas sebagai istilah yang menunjukan sebagai pemberhentian presiden. Impeachment atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memnerhentikan presiden
|
3
|
Penjabaran Trias Politika dalam sistem Pemerintahan RI
|
a. Legislatif
Badan legislatif meliputi anggota MPR, DPR, dan DPD. MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan UUUD RI. DPR dan DPD memeiliki kekuasaan untuk membentuk UU.
b. Eksekutif
Badan Eksekutif meliputi Presiden dan Wakil Presiden. Presiden memiliki kekeuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c. Yudikatif
Kekuasaan Yudukatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahalamah Agung, dan badan peradilan di bawahnya.
MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan.
|
Tabel 3.6 Penerapan Sifat dan Hakikat Negara
No
|
Sifat dan Hakikat Negara
|
Contoh Penerapan
|
1
|
Memaksa
|
Negara memiliki sifat memaksa dalam arti negara memeiliki kekuatan fisik secra legal
|
2
|
Monopoli
|
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat
|
3
|
Mencakup semua
|
Semua perturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali
|
Tabel 3.7 Pemilihan Umum di Indonesia
No
|
Pemilu di Indonesia
|
Contoh Penerapannya
|
1
|
Landasan Hukum
|
Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945
|
2
|
Tujuan Pemilu
|
Untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah,serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkanUndang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
3
|
Asas Pemilu
|
1. Langsung
2. Umum
3. Bebas
4. Rahasia
5. Jujur dan adil
|
4
|
Sistem Pemilu
|
1. Sistem pemilihan.
2. Sistem pembagian daerah pemilihan.
3. Sistem hak pilih.
4. Sistem pencalonan.
|
5
|
Lembaga Pelaksana Pemilu
|
Lembaga pelaksana pemilu adalah Komisi Pemilihan Umum. KPU bertugas untuk melaksanakan pemilu dan menetapkan calon-calon pemimpin yang akan dipilih oleh rakyat. KPU juga bertugas untuk menghitung hasil suara pada pemilihan umum.
|
6
|
Lembaga Pengawas Pemilu
|
Lembaga pengawas pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Tugas Bawaslu adalah:
1. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
2. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
3. Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
4. Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
5. Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
6. Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
7. Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
8. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Tabel 3.8 Penerapan negara Hukum Republik Indonesia
No
|
Landasan Hukum
|
Negara Hukum Republik Indonesia
|
Contoh Penerapan
|
1
|
Pasal 1 ayat (3)
|
Adanaya supremasi hukum
|
1. Aparatur negara patuh terhadap hukum
2. Segala sikap dan tindakan haruslah berdasarkan hukum
3. Selalu menaati peraturan hukum yang berlaku
|
2
|
Pasal 27 UUD 1945
|
Adanya kesamaan di hadapan hukum
|
1. Warga negara memiliki kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan
2. Menjunjung hukum dan pemerintahannya
3. Warga negara mempunyai hak yang sama tanpa ada perbedaan
|
3
|
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
|
Peradilan administrasi dalam rangka perlindungan hukum
|
1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan di bawahnya
2. Memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat Indonesia
3. Melayani masyarakat dalam bidang administrasi
|
4
|
UUD 1945 pasal 27, 28, 28A-J, 29 ayat (2), 30 ayat (1), 31 ayat (1), 33, 34 ayat (1)
|
Adanya jaminan perlindungan HAM
|
1. Perlindungan HAM untuk hidup dan membentuk keluarga
2. Perlindungan HAM atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
3. Jaminan HAM untuk memperoleh pekerjaan
|
5
|
Pasal 9 ayat (1) UUD 1945
|
Kedudukan UUD, UU, dan peraturan
|
1. Presiden melakukan tugasnya berdasarkan UUD 1945
2. Presiden menjalankan segala perundang – undangan RI sesuai mekanisme yang telah ditentukan
3. Warga selalu berpegang teguh kepada UUD 1945, dan menjalankan UU dengan peraturan yang berlaku
|
Yaap sekian artikel kali ini, jangan lupa untuk share dan mengunjungi artikel lainnya! Semoga bermanfaat! Terimakasih!!!
BACA JUGA
EmoticonEmoticon