Kunci Jawaban Tabel 3.1 Perumusan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PPKn Kelas 7 – Peraturan
adalah suatu aturan yang terdapat pada suatu system masyarakat. Norma ini
adalah salah satu materi yang harus kita pelajari pada kelas 7 ini. Pada
kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan Kunci Jawaban Tabel 3.1 Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 PPKn Kelas 7, semoga dapat bermanfaat untuk teman-teman semua!
No.
|
Aspek Informasi
|
Uraian
|
1.
|
Pembahasan
sidang tanggal 13 Juli 1945
|
panitia perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil
kerja panitia kecil perancang UUD tersebut. yang kemudian dilanjutkan dengan
rapat pleno pada hari berikutnya, dimana Soekrano membacakan hasil rapat
sebelumnya dalam forum BPUPKI. ada tiga poin yang disebutkan Soekarno kala
itu, yakni pernyataan indonesia merdeka, pembukaan UUD, dan batang tubuh UUD.
|
2.
|
Pembahasan sidang tanggal 14 Juli 1945
|
sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang
Dasar, yang dibacakan oleh ketua panitianya sendiri, Ir. Soekarno. Dalam
laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang
Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang
Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian
dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang
isinya meliputi :
· Wilayah
negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia
Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara
(sekarang adalah wilayah Sabahdan wilayah Serawak di negara Malaysia,
serta wilayah negara Brunei
Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah
negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
· Bentuk
negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
· Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah Republik,
· Bendera
nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
· Bahasa
nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
|
3.
|
Pembahasan
sidang tanggal 15 Juli 1945
|
sidang pada tanggal 15 Juli 1945 melanjutkan acara “Pembahasan
Rancangan Undang- Undang Dasar”. Setelah Ketua Perancang Undang-Undang Dasar,
Soekarno memberikan penjelasan naskah yang dihasilkan dan mendapatkan
tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil
Perancang Undang-
Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar |
4.
|
Pembahasan sidang tanggal 16 Juli 1945
|
Penerimaan naskah Rancangan Undang-Undang Dasar
|
Nah semoga teman-teman semua dapat
memahami materi tentang Peraturan, dan semoga teman-teman dapat terbantu dengan
artikel ini. Terimakasih dan jangan lupa untuk komen dan mengunjungi artikel
lainnya!
EmoticonEmoticon