Kunci Jawaban Tabel 2.2 Hakikat Norma PPKn Kelas 7 – Norma adalah suatu aturan yang terdapat pada suatu system masyarakat.
Norma ini adalah salah satu materi yang harus kita pelajari pada kelas 7 ini.
Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan Kunci Jawaban Tabel 2.2 Hakikat Norma PPKn Kelas 7, semoga dapat
bermanfaat untuk teman-teman semua!
No.
|
Informasi
|
Uraian
|
1.
|
Norma
|
Patokan atau ukuran yang digunakan untuk menukur suatu tindakan
atau perbuatan manusa.
|
2.
|
Tujuan Norma
|
Norma bertujuan untuk menjadi pedoman, dasar, arahan dan
tata tertib bagi anggota masyarakat dimana norma itu berlaku agar tercipa
masyarakat yang teratur dan tentram serta terjadi keselarasan bagi setiap
anggotanya agar dapat hidup nyaman dan tentram.
|
3.
|
Macam Norma
|
· Menurut
Sumbernya
Norma Kesusilaan
Norma Kesopanan
Norma Agama
Norma Hukum
· Menurut
Bentuknya
Norma Tertulis
Norma Tidak Tertulis:
1. Cara
2. Kebiasaan
3. Tata Kelakuan
4. Adat Istiadat
|
4.
|
Norma Kesusilaan
|
Norma yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila
menentukan mana yang baik dan mana yang buruk. Contoh:
a. Jangan mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan membunuh sesama manusia.
c. Hormatilah sesamamu.
d. Bersikaplah jujur.
|
5.
|
Norma Kesopanan
|
Norma yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Contoh:
a. Yang muda harus
menghormati yang lebih tua usianya.
b. Berangkat ke
sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
c. Memakai pakaian
yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
|
6.
|
Norma Agama
|
Norma yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa
larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Contoh:
a. Tidak boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak boleh merampok harta orang
lain.
c. Hormatilah bapak ibumu.
|
7.
|
Norma Hukum
|
Norma yang yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang
mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan
hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat. Contoh:
Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil
sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
|
Nah semoga teman-teman semua dapat
memahami materi tentang Norma, dan semoga teman-teman dapat
terbantu dengan artikel ini. Terimakasih dan jangan lupa untuk komen dan mengunjungi
artikel lainnya!
BACA JUGA
Makasih banyak ya , benar benar butuh banget , makasih ya
ReplyDelete