
Jawaban Tugas Mandiri BAB 3 LENGKAP PKn Kelas 10 – Halo kawan, Apakah kawan-kawan semua sudah mengerti bentuk Negara Indonesia
serta system pemerintahannya? Pada BAB 3 kelas 10 ini kita akan memasuki bab
yang membahas soal system pemerintahan dan bentuk Negara kita yaitu NKRI. Pada
kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan Jawaban Tugas Mandiri BAB 3 LENGKAP PKn Kelas 10. Semoga
kawan-kawan dapat terbantu!
TUGAS MANDIRI 3.1
No. 
 | 
  
Tujuan Nasional 
 | 
  
Contoh Kegiantan 
 | 
 
1. 
 | 
  
Melindungi
  segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
 | 
  
*
  Mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku 
* Menjadi warga negara yang baik , disiplin dan memegang teguh Pancasila * Membangung Kesatuan yang memberi motivasi untuk seluruh masyarakat * Memberikan pelatihan bagi generasi penerus bangsa * Menunjukkan rasa kepedulian tinggi terhadap bangsa dan Negara * Menunjukkan rasa patriotisme * Menanamkan Tekad demi kemajuan Bangsa dan Negara  | 
 
2. 
 | 
  
Memajukan
  kesejahteraan umum 
 | 
  
Memperbaiki
  otonomi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama, memberikan
  lapangan pekerjaan bagi pengangguran, terus memberikan dana bantuan pada anak
  yang putus sekolah, membangun infrastruktur bagi kenyamanan masyarakat atau
  fasilitas,dan terakhir pemerintah daerah otonom yang diberikan wewenang oleh
  pemerintah pusat harus bisa menjalankann tugasnya dengan baik dan memberikan
  pengucuran dana sebagaimana mestinya dan harus tepat sasaran. 
 | 
 
3. 
 | 
  
Mecerdaskan
  kehidupan bangsa 
 | 
  
1.       Menbangun
  sekolah di daerah terpencil. 
2.       Adanya
  BOS. 
3.       Beasiswa
  bagi siswa yang berprestasi. 
 | 
 
3. 
 | 
  
Ikut
  melaksanakan ketertiban dunia 
 | 
  
1.       Ikut
  serta menjadi anggota PBB 
2.       Mengirim
  Pasukan Perdamain “Garuda” di bawah PBB ke daerah konflik di berbagai belahan
  dunia 
3.       Ikut
  serta menjadi anggota UNESCO 
4.       Memperjuangkan
  masuknya TIMOR LRSTE ke dalam ASEAN. 
 | 
 
TUGAS MANDIRI 3.3
No. 
 | 
  
Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia 
 | 
  
Penjabaran 
 | 
 
1. 
 | 
  
Landasan Hukum 
 | 
  
1.      
  Pasal 1 ayat (1) UUD RI tahun 1945 
2.      
  Pasal 18 ayat (1) UUD RI tahun 1945 
3.      
  Pasal 25 A UUD RI tahun 1945 
4.      
  Pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945 
 | 
 
2. 
 | 
  
Makna Pemerintahan Republik Indonesia 
 | 
  
Negara republik pada dasarnya merupakannegara yang tampuk pemerintahan akhirnyabercabang dari rakyat bukan dari prinsipketurunan bangsawan. Biasanya kepala negarapada bentuk pemerintahan republik dipimpinoleh seorang presiden, dan hal tersebutditerapkan dalam pemerintahan republik Indonesia. Sistem pemerintahan ini merupakanpemerintahan yang dekat dengan fitrah hatinurani rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam
  keadaan bebas. Bebas tersebut harus disertai dengan tanggung jawab. 
 | 
 
3. 
 | 
  
Kelebihan 
 | 
  
1.     Badan eksekutif lebih stabil karena
  kedudukannya tidak tergantung parlemen. 
2.      Masa jabatan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. 
3.      Penyusunan
  program kerja cabinet lebih mudah sesuai dengan
  jangka waktu jabatannya. 
4.     
  Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh anggota parlemen sendiri. 
 | 
 
4. 
 | 
  
Kekurangan 
 | 
  
1.      Kekuasaan eksekutif berada diluar kekuasaan legislative sehingga
  dapat menimbulkan kemungkinan kekuasaan mutlak. 
2.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas 
3.      Pembuatan keputusan public merupakan hasil tawar-menawar
  eksekutif dengan legislative sehingga memerlukan waktu yang lama. 
 | 
 
TUGAS
MANDIRI 3.4
No. 
 | 
  
Sistem
  Pemerintahan 
 | 
  
Penerapan
  dalam Ketatanegaraan 
 | 
 
1. 
 | 
  
Presidensial 
 | 
  
1.       Presiden
  dipilih melalui pemilu 
2.       Presiden
  berkuasa dalam kurun waktu terrentu. 
3.       Presiden
  sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. 
4.       Presiden
  mengangkat dan memberhentikan para mentri. 
5.       Mentri
  bertanggung jawab kepada Presiden. 
 | 
 
2. 
 | 
  
Parlementer 
 | 
  
1.       Kedudukan
  kepala negara dipegang oleh raja, ratu atu sultan. 
2.       Perdana
  mentri sebagai kepala pemerintahan. 
 | 
 
TUGAS
MANDIRI 3.6
No. 
 | 
  
Sifat
  dan Hakikat Negara 
 | 
  
Contoh
  Penerapan 
 | 
 
1. 
 | 
  
Memaksa 
 | 
  
1.       Dalam
  keadaan tertentu negara berhak memaksa warga negara untuk melindungi atau
  mempertahankan negaranya. 
2.       Negara
  memiliki peraturan yang harus ditaati oleh warga negara, bagi mereka yang
  tidak menaati peraturan akan mendapatkan sanksi atau hukuman. 
 | 
 
2. 
 | 
  
Memonopoli 
 | 
  
1.       Negara
  berhak memungut oajak kepada masyarakat. 
2.       Negara
  mengatur pasar dan memiliki pengaruh besar terhadap harga pangan. 
 | 
 
3. 
 | 
  
Mencangkup semua 
 | 
  
1.       Negara
  memiliki peraturan yang harus ditaati oleh selurah masyarakat tanpa pandang
  bulu. 
 | 
 
TUGAS
MANDIRI 3.7
No. 
 | 
  
Pemilu
  di Indonesia 
 | 
  
Contoh
  penerapan 
 | 
 
1. 
 | 
  
Landasan Hukum 
 | 
  
Landasan Ideal. Yakni Pancasila,
  terutama pada Sila ke 4 yaitu Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
  hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 
Landasan Konstitusional. Yakni
  UUD 1945 yang termuat pada Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat, Batang Tubuh
  Pasal 1 ayat 2, dan Penjelasan Umum mengenai Sistem Pemerintahan Negara.
  Hasil Amandemen Ketiga UUD 1945 telah terlihat secara jelas mencantumkan
  Pemilihan Umum dalam Pasal 22E. 
Landasan Operasional.
  Merupakan Garus Besar Haluan Negara yang berupa Ketetapan MPRS/MPR serta
  peraturan perundang-undangan yang lain. 
 | 
 
2. 
 | 
  
Tujuan Pemilu 
 | 
  
1.    Melaksanakan
  kedaulatan rakyat. 
2.    Sebagai
  perwujudan hak asasi politik rakyat. 
3.    Untuk
  memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih
  Presiden dan Wakil Presiden. 
4.    Melaksanakan
  pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara
  konstitusional). 
 | 
 
3. 
 | 
  
Asas Pemilu 
 | 
  
1.    Langsung.
  Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara langsung dan dipilih oleh rakyat. 
2.    Umum.
  Pemilihan Umum bersifat umum dan semua masyarakat mendapatkan hak pilih yang
  sama. 
3.    Bebas.
  Pemilihan Umum memiliki sifat bebas bagi seluruh Rakyat Indonesia. 
4.    Rahasia.
  Pemilihan Umum bersifat rahasia. Yang memiliki maksud hanya boleh diri kita
  sendiri yang mengetahuinya. 
5.    Jujur.
  Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturannya agar setiap warga
  negara dapat memilih sesuai kehendaknya dan setiap suara memiliki nilai yang
  sama untuk menentukan Wakil Rakyat yang terpilih. 
6.    Adil. Bahwa
  adanya perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan Pemilih tanpa adanya
  pengistimewaan terhadap orang lain. 
 | 
 
4. 
 | 
  
Sistem Pemilu 
 | 
  
1. Berdasar Daftar Peserta Partai Politik 
  Sistem
  Terbuka. Yaitu
  pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta Partai Politik. 
  Sistem
  Tertutup. Yaitu
  pemilih mencoblos/mencontreng nama Partai Politik tertentu. 
2. Berdasar Perhitungan 
  Sistem
  Distrik (Plurality
  Sistem). Yaitu dengan perhitungan sederhana dengan calon peserta didik
  mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. 
  Sistem
  Semi Proporsional (Semi Proportional System). Yaitu perhitungan
  sistem distrik yang menjembatani proporsional. 
  Sistem
  Proporsional (Proporsional System). Yaitu perhitungan rumit
  dengan calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi
  pemilih. 
 | 
 
5. 
 | 
  
Lembaga Pelaksana Pemilu 
 | 
  
KPU dan PPI 
 | 
 
6. 
 | 
  
Lembaga Pengawas Pemilu 
 | 
  
Bawaslu 
 | 
 
TUGAS
MANDIRI 3.8
NO. 
 | 
  
Landasan Hukum 
 | 
  
Negara Hukum RI 
 | 
  
Contoh Penerapan 
 | 
 
1. 
 | 
  
Pasal 1 ayat 3 
 | 
  
Adanya supremasi hukum. 
 | 
  
1)      Aparatur
  negara patuh terhadap hukum. 
2)      Sikap
  dan tindakan yang diambil haruslah berdasarkan hukum. 
3)      Kekuasaan
  tertinggi dalam negara Indonesia adalah hukum. 
 | 
 
2. 
 | 
  
Pasal 27 ayat 1 
 | 
  
Adanya kesamaan di hadapan hukum. 
 | 
  
1)      Hukum
  berlaku bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali. 
2)      Hukum
  juga berlaku terhadap Aparatur negara yang melanggar hukum. 
3)      Hukum
  tidak memihak pada yang kaya saja atau yang miskin saja. 
 | 
 
3. 
 | 
  
Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 20
  ayat 1 
 | 
  
Adanya pemisahan kekuasaan. 
 | 
  
1)      MPR
  berwenang mengubah dan menetapkan UUD 
2)      Presiden
  Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
  Dasar. 
3)      DPR
  memegang kekuasaan membentuk UUD. 
 | 
 
4. 
 | 
  
Pasal 27, pasal 28, pasal 28A sampai 28j,
  pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 33, pasal 34 ayat 1 
 | 
  
Adanya jaminan perlimdungan HAM. 
 | 
  
1)      Dibentuknya
  KOMNAS HAM. 
2)      Adanya
  peradilan HAM di Indonesia. 
3)      Dibentuknya
  KOMNAS Anak. 
 | 
 
5. 
 | 
  
Pasal 24 ayat 2 
 | 
  
Adanya peradilan Administrasi. 
 | 
  
1)      Adanya
  PTUN. 
2)      Penyelenggaraan
  peradian tata usaha negara merupakan tindakan dalam rangka memberikan
  perlindungan hukum bagi warga Indonesia. 
3)      Adanya
  pengakuan terhadap hak – hak warga negara Indonesia oleh pemerintah. 
 | 
 
Nah semoga teman-teman semua dapat
memahami materi tentang system pemerintahan kita, dan semoga teman-teman dapat
terbantu dengan artikel ini. Terimakasih dan jangan lupa untuk komen dan
mengunjungi artikel lainnya!
EmoticonEmoticon