Jawaban Tugas Mandiri BAB 3 LENGKAP PKn Kelas 10 – Halo kawan, Apakah kawan-kawan semua sudah mengerti bentuk Negara Indonesia
serta system pemerintahannya? Pada BAB 3 kelas 10 ini kita akan memasuki bab
yang membahas soal system pemerintahan dan bentuk Negara kita yaitu NKRI. Pada
kesempatan kali ini saya akan mencoba membagikan Jawaban Tugas Mandiri BAB 3 LENGKAP PKn Kelas 10. Semoga
kawan-kawan dapat terbantu!
TUGAS MANDIRI 3.1
No.
|
Tujuan Nasional
|
Contoh Kegiantan
|
1.
|
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
|
*
Mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku
* Menjadi warga negara yang baik , disiplin dan memegang teguh Pancasila * Membangung Kesatuan yang memberi motivasi untuk seluruh masyarakat * Memberikan pelatihan bagi generasi penerus bangsa * Menunjukkan rasa kepedulian tinggi terhadap bangsa dan Negara * Menunjukkan rasa patriotisme * Menanamkan Tekad demi kemajuan Bangsa dan Negara |
2.
|
Memajukan
kesejahteraan umum
|
Memperbaiki
otonomi daerah yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama, memberikan
lapangan pekerjaan bagi pengangguran, terus memberikan dana bantuan pada anak
yang putus sekolah, membangun infrastruktur bagi kenyamanan masyarakat atau
fasilitas,dan terakhir pemerintah daerah otonom yang diberikan wewenang oleh
pemerintah pusat harus bisa menjalankann tugasnya dengan baik dan memberikan
pengucuran dana sebagaimana mestinya dan harus tepat sasaran.
|
3.
|
Mecerdaskan
kehidupan bangsa
|
1. Menbangun
sekolah di daerah terpencil.
2. Adanya
BOS.
3. Beasiswa
bagi siswa yang berprestasi.
|
3.
|
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
|
1. Ikut
serta menjadi anggota PBB
2. Mengirim
Pasukan Perdamain “Garuda” di bawah PBB ke daerah konflik di berbagai belahan
dunia
3. Ikut
serta menjadi anggota UNESCO
4. Memperjuangkan
masuknya TIMOR LRSTE ke dalam ASEAN.
|
TUGAS MANDIRI 3.3
No.
|
Bentuk Pemerintahan Republik Indonesia
|
Penjabaran
|
1.
|
Landasan Hukum
|
1.
Pasal 1 ayat (1) UUD RI tahun 1945
2.
Pasal 18 ayat (1) UUD RI tahun 1945
3.
Pasal 25 A UUD RI tahun 1945
4.
Pasal 37 ayat (5) UUD RI tahun 1945
|
2.
|
Makna Pemerintahan Republik Indonesia
|
Negara republik pada dasarnya merupakannegara yang tampuk pemerintahan akhirnyabercabang dari rakyat bukan dari prinsipketurunan bangsawan. Biasanya kepala negarapada bentuk pemerintahan republik dipimpinoleh seorang presiden, dan hal tersebutditerapkan dalam pemerintahan republik Indonesia. Sistem pemerintahan ini merupakanpemerintahan yang dekat dengan fitrah hatinurani rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam
keadaan bebas. Bebas tersebut harus disertai dengan tanggung jawab.
|
3.
|
Kelebihan
|
1. Badan eksekutif lebih stabil karena
kedudukannya tidak tergantung parlemen.
2. Masa jabatan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
3. Penyusunan
program kerja cabinet lebih mudah sesuai dengan
jangka waktu jabatannya.
4.
Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh anggota parlemen sendiri.
|
4.
|
Kekurangan
|
1. Kekuasaan eksekutif berada diluar kekuasaan legislative sehingga
dapat menimbulkan kemungkinan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas
3. Pembuatan keputusan public merupakan hasil tawar-menawar
eksekutif dengan legislative sehingga memerlukan waktu yang lama.
|
TUGAS
MANDIRI 3.4
No.
|
Sistem
Pemerintahan
|
Penerapan
dalam Ketatanegaraan
|
1.
|
Presidensial
|
1. Presiden
dipilih melalui pemilu
2. Presiden
berkuasa dalam kurun waktu terrentu.
3. Presiden
sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
4. Presiden
mengangkat dan memberhentikan para mentri.
5. Mentri
bertanggung jawab kepada Presiden.
|
2.
|
Parlementer
|
1. Kedudukan
kepala negara dipegang oleh raja, ratu atu sultan.
2. Perdana
mentri sebagai kepala pemerintahan.
|
TUGAS
MANDIRI 3.6
No.
|
Sifat
dan Hakikat Negara
|
Contoh
Penerapan
|
1.
|
Memaksa
|
1. Dalam
keadaan tertentu negara berhak memaksa warga negara untuk melindungi atau
mempertahankan negaranya.
2. Negara
memiliki peraturan yang harus ditaati oleh warga negara, bagi mereka yang
tidak menaati peraturan akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
|
2.
|
Memonopoli
|
1. Negara
berhak memungut oajak kepada masyarakat.
2. Negara
mengatur pasar dan memiliki pengaruh besar terhadap harga pangan.
|
3.
|
Mencangkup semua
|
1. Negara
memiliki peraturan yang harus ditaati oleh selurah masyarakat tanpa pandang
bulu.
|
TUGAS
MANDIRI 3.7
No.
|
Pemilu
di Indonesia
|
Contoh
penerapan
|
1.
|
Landasan Hukum
|
Landasan Ideal. Yakni Pancasila,
terutama pada Sila ke 4 yaitu Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Landasan Konstitusional. Yakni
UUD 1945 yang termuat pada Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat, Batang Tubuh
Pasal 1 ayat 2, dan Penjelasan Umum mengenai Sistem Pemerintahan Negara.
Hasil Amandemen Ketiga UUD 1945 telah terlihat secara jelas mencantumkan
Pemilihan Umum dalam Pasal 22E.
Landasan Operasional.
Merupakan Garus Besar Haluan Negara yang berupa Ketetapan MPRS/MPR serta
peraturan perundang-undangan yang lain.
|
2.
|
Tujuan Pemilu
|
1. Melaksanakan
kedaulatan rakyat.
2. Sebagai
perwujudan hak asasi politik rakyat.
3. Untuk
memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih
Presiden dan Wakil Presiden.
4. Melaksanakan
pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara
konstitusional).
|
3.
|
Asas Pemilu
|
1. Langsung.
Pemilihan Umum harus dilaksanakan secara langsung dan dipilih oleh rakyat.
2. Umum.
Pemilihan Umum bersifat umum dan semua masyarakat mendapatkan hak pilih yang
sama.
3. Bebas.
Pemilihan Umum memiliki sifat bebas bagi seluruh Rakyat Indonesia.
4. Rahasia.
Pemilihan Umum bersifat rahasia. Yang memiliki maksud hanya boleh diri kita
sendiri yang mengetahuinya.
5. Jujur.
Pemilihan Umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturannya agar setiap warga
negara dapat memilih sesuai kehendaknya dan setiap suara memiliki nilai yang
sama untuk menentukan Wakil Rakyat yang terpilih.
6. Adil. Bahwa
adanya perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan Pemilih tanpa adanya
pengistimewaan terhadap orang lain.
|
4.
|
Sistem Pemilu
|
1. Berdasar Daftar Peserta Partai Politik
Sistem
Terbuka. Yaitu
pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta Partai Politik.
Sistem
Tertutup. Yaitu
pemilih mencoblos/mencontreng nama Partai Politik tertentu.
2. Berdasar Perhitungan
Sistem
Distrik (Plurality
Sistem). Yaitu dengan perhitungan sederhana dengan calon peserta didik
mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak.
Sistem
Semi Proporsional (Semi Proportional System). Yaitu perhitungan
sistem distrik yang menjembatani proporsional.
Sistem
Proporsional (Proporsional System). Yaitu perhitungan rumit
dengan calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi
pemilih.
|
5.
|
Lembaga Pelaksana Pemilu
|
KPU dan PPI
|
6.
|
Lembaga Pengawas Pemilu
|
Bawaslu
|
TUGAS
MANDIRI 3.8
NO.
|
Landasan Hukum
|
Negara Hukum RI
|
Contoh Penerapan
|
1.
|
Pasal 1 ayat 3
|
Adanya supremasi hukum.
|
1) Aparatur
negara patuh terhadap hukum.
2) Sikap
dan tindakan yang diambil haruslah berdasarkan hukum.
3) Kekuasaan
tertinggi dalam negara Indonesia adalah hukum.
|
2.
|
Pasal 27 ayat 1
|
Adanya kesamaan di hadapan hukum.
|
1) Hukum
berlaku bagi semua warga Indonesia tanpa terkecuali.
2) Hukum
juga berlaku terhadap Aparatur negara yang melanggar hukum.
3) Hukum
tidak memihak pada yang kaya saja atau yang miskin saja.
|
3.
|
Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1, Pasal 20
ayat 1
|
Adanya pemisahan kekuasaan.
|
1) MPR
berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2) Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
3) DPR
memegang kekuasaan membentuk UUD.
|
4.
|
Pasal 27, pasal 28, pasal 28A sampai 28j,
pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 33, pasal 34 ayat 1
|
Adanya jaminan perlimdungan HAM.
|
1) Dibentuknya
KOMNAS HAM.
2) Adanya
peradilan HAM di Indonesia.
3) Dibentuknya
KOMNAS Anak.
|
5.
|
Pasal 24 ayat 2
|
Adanya peradilan Administrasi.
|
1) Adanya
PTUN.
2) Penyelenggaraan
peradian tata usaha negara merupakan tindakan dalam rangka memberikan
perlindungan hukum bagi warga Indonesia.
3) Adanya
pengakuan terhadap hak – hak warga negara Indonesia oleh pemerintah.
|
Nah semoga teman-teman semua dapat
memahami materi tentang system pemerintahan kita, dan semoga teman-teman dapat
terbantu dengan artikel ini. Terimakasih dan jangan lupa untuk komen dan
mengunjungi artikel lainnya!
EmoticonEmoticon